Rabu, 31 Oktober 2012

11 Poin Pelanggaran Proyek Hambalang


Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, terindikasi ada penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Akibatnya negara merugi sebesar Rp243,66 miliar

Laporan hasil pemeriksaan BPK telah diserahkan ke pimpinan DPR, Rabu (31/10) hari ini. BPK memeriksa berdasarkan standar pemeriksaan dengan metodologi audit investigasi. BPK meneliti dokumen-dokumen dan wawancara para pihak terkait.

"BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan terhadap perundang-undangan dan penyimpangan oleh pihak-pihak terkait pembangunan P3SON," kata Ketua BPK Hadi Purnomo ketika menyerahkan hasil audit kepada DPR di Kompleks Parlemen.

Berikut 11 poin indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan:

1. SK Hak Pakai
Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan SK hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang. Padahal, persyaratan surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu.

Kepala Bagian Persuratan dan Kearsipan BPN atas Sestama BPN menyerahkan SK hak pakai bagi Kemenpora kepada IM tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak.

2. Izin Lokasi dan Site Plan
Bupati Bogor menandatangani site plan, meskipun Kemenpora belum/tidak melakukan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang. Ini diduga melanggar dengan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan diduga melanggar peraturan Bupati Bogor 30 Tahun 2009 tentang Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.

3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Kepala Badan Perizinan terpadu Kabupaten Bogor menerbitkkan IMB meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek P3SON Hambalang. Ini diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor 12 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

4. Pendapat TeknisDirektur Penataan Bangunan dan Lingkungaan Kementerian Pekerjaan Umum memberikan pendapat teknis yang dimaksudkan dalam PMK 56/PMK.02/2010 tanpa memperoleh pendelegasian dari Menteri Pekerjaan Umum. Ini diduga melanggar peraturan Menteri PU nomor 45 tahun 2007.

5. Revisi RKA-KL Tahun Anggaran 2010
Menteri Keuangan dan Dirjen Anggaran setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang menyetujui memberikan dispensasi perpanjangan batas waktu revisi RKA-KL tahun 2010 dan diidasarkan pada data dan informasi yang tidak benar berikut ini:

a. Sekretaris Kemenpora mengajukan permohonan revisi RKA-KL tahun 2010 pada tanggal 16 November 2010, sehingga diduga melanggar PMK 69/PMK.02/2010 Jo. PMK 180/PMK.02/2010,

b. Sekretaris Kemenpora mengajukan permohonan revisi RKA-KL tahun 2010 dengan menyajikan volume keluaran yang seolah-olah naik dari semula 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi. Padahal, sebenarnya turun dari 108.553 meter persegi menjadi 100.393 meter persegi. Ini diduga melanggar PMK 69/PMK.02/2010 jo. PK 180/PMK.02/2010.

6. Permohonan Kontrak Tahun Jamak
a. Sekretaris Kemenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasioan dari Menpora, sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.

b. Menpora diduga membiarkan Sekretaris Kemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 tahun 2008.

7. Izin Kontrak Tahun Jamak
Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran mmenyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan seara berjenjang secara bersama-sama, meskipun diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010, antara lain sebagai berikut:

a. Tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara tekknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.
b. Permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga.
c. RKA-KL Kemenpora 2010 (revisi) yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum diitandatangi oleh Dirjen Anggaran.

8. Persetujuan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Dirjen Anggaran menetapkan RKA-KL Kemenpora tahun 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Dirjen Anggaran diduga melanggar PMK 104/PMK.02/2010.

9. Pelelangan
a. Sekretaris Kemenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora. Ini diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.
b. Menpora diduga membiarkan Sekretaris Kemenpora melaksanakan wewenang Menpora tersebut dan tidak melaksanakan pengendalan dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 tahun 2008.
c. Proses evaluasi prakualifikasi dan tekis terhadap penawaran calon rekanan tidak dilakukan oleh panitia pengadaan, melainkan diatur oleh rekanan yang direncanakan akan menang, diduga melanggar Keppres 80 tahun 2003.
d. Adanya rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi pembangunan P3SON Hambalang untuk memangankan kerjasama operasi (KSO) AW yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) Mengumumkan lelang dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap, kecuali kepada KSO-AW diduga melanggar Keppres 80 tahun 2003.
2) Untuk mengevaluasi kemampuan dasar (KD) KSO-AW digunakan dengan cara menggabungkan nilai dua pekerjaan. Sedangkan untuk peserta lain KD digunakan nilai proyek tertinggi yang pernah diikerjakan sehingga menguntungkan KSO-AW. Hal ini diduga melanggar PP 29 tahun 2000, Keppres 80 tahun 2003 dan Peraturan Menteri PU 43 tahun 2007.

10. Pencairan Anggaran Tahun 2010
Kepala Bagian Keuangan Kemenpora menandatangani dan menerbitkan surat perintah membayar (SPM), meskipun surat permintaan pembayaran (SPP) belum ditandatangani oleh pejabat pemuat komitmen (PPK), diduga melanggar PMK 134/PMK.06/2005 dan Perdirjen perbendaharaan PER-66/PB/2005.

11. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
KSO-AW mensubskontrakkan sebagian pekerjaan utamanya (konstruksi) kepada perusahaa lain, sehingga diduga melanggar Keppres 80 tahun 2003. (Andhini)

sumber: http://www.metrotvnews.com/metronews/news/2012/10/31/112091/Ini-11-Poin-Pelanggaran-Proyek-Hambalang/1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar